Setapak Langkah – 20 Juli 2026 | Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa pemerintah berencana menyelesaikan proses pengajuan Kuntadi sebagai Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah dalam minggu ini.
Penggantian tersebut terjadi setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, yang memicu kebutuhan akan pengganti yang cepat dan kompeten. Kuntadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di wilayah tertentu, dianggap memiliki rekam jejak yang solid dalam penanganan kasus-kasus strategis.
Berikut ini beberapa poin penting terkait proses pengangkatan Kuntadi:
- Pengajuan resmi telah diajukan oleh Sekretariat Negara kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Proses verifikasi melibatkan evaluasi integritas, kinerja, dan independensi kandidat.
- Jika disetujui, Kuntadi akan resmi dilantik dalam rapat koordinasi pada akhir pekan ini.
Prasetyo Hadi menekankan bahwa proses ini akan diselesaikan secepat mungkin demi menjaga kontinuitas penegakan hukum di tingkat nasional. Ia menambahkan bahwa semua prosedur administrasi dan politik akan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penggantian Jampidsus ini dipandang penting karena posisi tersebut memiliki peran strategis dalam mengawal proses penyidikan dan penuntutan kasus-kasus besar yang melibatkan kepentingan publik.
Dengan selesainya proses ini, diharapkan tidak akan ada kekosongan kepemimpinan di lembaga penuntutan, sehingga proses peradilan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.