Setapak Langkah – 19 Juli 2026 | Muara Angke, Jakarta Utara – Pada sore hari tanggal 18 Juni 2024, tiga kapal yang sedang dalam proses perbaikan mengalami kebakaran simultan akibat korsleting listrik. Insiden ini terjadi di kawasan pelabuhan Muara Angke, tepatnya di area galangan kapal yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Indonesia.
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu segera dikerahkan untuk memadamkan api. Tim pemadam menurunkan tiga unit mobil pemadam kebakaran lengkap dengan peralatan penyelamatan, dan berhasil memadamkan seluruh nyala dalam waktu kurang lebih satu jam. Tidak ada laporan korban jiwa, namun beberapa pekerja mengalami luka ringan akibat paparan asap.
- Langkah pertama tim Gulkarmat: evakuasi pekerja dan penutupan area darurat.
- Langkah kedua: penyiraman air high‑pressure untuk menurunkan suhu dan mencegah penyebaran api ke kapal lain.
- Langkah ketiga: penggunaan alat pemadam berbasis busa kimia untuk mengatasi titik api yang berhubungan dengan bahan bakar kapal.
Setelah api berhasil dipadamkan, tim penyelidikan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap instalasi listrik yang dipasang. Mereka menemukan bahwa standar keamanan listrik belum dipenuhi, terutama pada penggunaan kabel fleksibel yang tidak sesuai dengan regulasi kelautan.
Gulkarmat menegaskan pentingnya prosedur keamanan yang ketat saat melakukan perbaikan atau pemeliharaan pada kapal. Mereka menyarankan agar pemilik kapal dan kontraktor memperhatikan hal berikut:
- Pemeriksaan lengkap terhadap kondisi kabel dan konektor sebelum instalasi.
- Penggunaan peralatan listrik yang memiliki sertifikasi kelautan.
- Pelatihan khusus bagi tenaga kerja mengenai bahaya korsleting dan prosedur darurat.
Pihak otoritas pelabuhan juga berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap semua aktivitas perbaikan di dermaga, termasuk melakukan audit rutin terhadap standar keselamatan kerja. Diharapkan insiden serupa tidak terulang kembali, mengingat Muara Angke merupakan salah satu pelabuhan penting bagi transportasi barang dan penumpang di wilayah Jakarta Utara.