Setapak Langkah – 19 Juli 2026 | Pengacara terkenal Hotman Paris kembali menjadi sorotan setelah memberikan komentar yang dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hukum terkait peran Izin Presiden dalam penetapan tersangka.
Kasus yang dibahas adalah penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah, seorang pejabat yang dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang. Menurut prosedur yang berlaku, penetapan tersangka dapat dilakukan hanya setelah mendapatkan persetujuan Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan dipertegas oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2025.
Putusan MK 2025 menegaskan bahwa Izin Presiden bersifat mutlak dan tidak dapat diabaikan oleh lembaga penegak hukum. Tanpa persetujuan tersebut, proses penetapan tersangka dapat dianggap tidak sah dan berpotensi melanggar prinsip due process.
Boyamin Saiman, seorang pakar hukum tata negara, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang seharusnya ditempuh meliputi:
- Investigasi oleh penyidik kepolisian atau kejaksaan.
- Penyusunan berkas penetapan tersangka yang mencakup bukti kuat.
- Pengajuan permohonan Izin Presiden kepada Sekretariat Negara.
- Penetapan resmi oleh Kejaksaan setelah Izin Presiden diterima.
Dalam wawancara terpisah, Hotman Paris menilai bahwa prosedur tersebut terlalu birokratis dan dapat memperlambat penegakan hukum. Pernyataannya tersebut menuai kritik dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang menilai bahwa pemahaman Hotman tentang peran Izin Presiden masih belum memadai.
Kritik utama menyoroti bahwa Izin Presiden bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme kontrol konstitusional yang bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penetapan tersangka. Mengabaikan persyaratan ini dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan prosedur hukum dan merusak kepercayaan publik.
Sejumlah pengamat politik menilai bahwa perdebatan ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan penegakan hukum yang cepat dan pemenuhan standar konstitusional. Mereka menekankan pentingnya edukasi bagi publik dan para advokat mengenai batasan hukum yang jelas.
Kasus Febrie Adriansyah masih dalam tahap proses hukum, dan keputusan akhir akan sangat dipengaruhi oleh kepatuhan terhadap prosedur Izin Presiden yang telah ditetapkan. Sementara itu, komentar Hotman Paris tetap menjadi bahan diskusi di kalangan hukum dan politik Indonesia.