Setapak Langkah – 18 Juli 2026 | Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menekankan pentingnya penerapan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap layanan yang diberikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam sebuah pertemuan yang dihadiri perwakilan OPD, Bodewin menegaskan bahwa layanan publik harus bersifat inklusif, adil, dan menghormati hak setiap warga kota.
Berikut langkah-langkah yang disarankan untuk mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam operasional OPD:
- Pelatihan staf OPD tentang standar HAM dan etika pelayanan publik.
- Penyusunan prosedur layanan yang mengutamakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
- Pembentukan mekanisme pengaduan yang transparan dan responsif terhadap pelanggaran hak.
- Monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar HAM.
Wali Kota juga meminta masing‑masing OPD menyusun rencana aksi tahunan yang memuat target konkret, seperti peningkatan kepuasan warga, penurunan keluhan terkait diskriminasi, dan peningkatan partisipasi kelompok marginal dalam proses pengambilan keputusan.
Reaksi dari sejumlah OPD menunjukkan antusiasme yang tinggi. Kepala Dinas Sosial Ambon, Siti Nurhayati, menyatakan komitmen untuk menyesuaikan program bantuan sosial agar lebih inklusif. Sementara itu, Dinas Perhubungan berjanji akan memperbaiki infrastruktur publik agar ramah bagi penyandang disabilitas.
Implementasi prinsip HAM diharapkan dapat menjadikan pelayanan publik di Ambon lebih responsif, transparan, dan berkeadilan, sehingga menciptakan lingkungan kota yang lebih harmonis dan berdaya saing.