Setapak Langkah – 16 Juli 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam penetapan prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam sidang terbuka pada tanggal yang belum dipublikasikan, MK menilai bahwa pemberian prioritas WIUP tidak dapat bersifat sewenang-wenang. Setiap prioritas harus didasarkan pada rangkaian parameter objektif yang telah ditetapkan pemerintah.
Parameter-parameter tersebut meliputi:
- Ketersediaan cadangan mineral yang dapat dieksploitasi secara ekonomis.
- Potensi kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak dan royalti.
- Dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar, termasuk penciptaan lapangan kerja.
- Kelestarian lingkungan dan upaya mitigasi dampak lingkungan.
- Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kebijakan pembangunan daerah.
MK menekankan bahwa semua kriteria harus dijabarkan secara tertulis dalam peraturan pelaksana dan dapat diakses publik. Hal ini bertujuan mencegah praktik favoritisme serta memastikan bahwa keputusan prioritas WIUP dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Keputusan MK juga mengingatkan bahwa proses penetapan prioritas harus melibatkan konsultasi publik dan koordinasi lintas sektoral, termasuk kementerian energi dan sumber daya mineral, kementerian lingkungan hidup, serta pemerintah daerah yang bersangkutan.
Implikasi keputusan ini dirasakan oleh sejumlah pemegang lisensi pertambangan yang sebelumnya mengajukan permohonan WIUP di wilayah dengan potensi tinggi. Mereka kini harus menyiapkan dokumen pendukung yang memuat data teknis dan sosial-ekonomi sesuai dengan parameter yang ditetapkan.
Para pengamat ekonomi menilai bahwa penetapan prioritas berbasis parameter jelas dapat meningkatkan kepastian investasi, mengurangi risiko sengketa lahan, serta mempercepat proses perizinan. Di sisi lain, organisasi lingkungan mengharapkan bahwa aspek kelestarian lingkungan akan mendapatkan bobot yang signifikan dalam penilaian.
Dengan putusan ini, MK memperkuat prinsip supremasi hukum dalam sektor pertambangan dan menegaskan bahwa kebijakan publik harus senantiasa berlandaskan pada data dan kepentingan nasional, bukan pada pertimbangan subjektif.