Setapak Langkah – 12 Juli 2026 | Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di kota-kota besar Indonesia pada tahun 2028. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang menyoroti langkah-langkah strategis yang akan diambil.
Pengelolaan sampah menjadi tantangan utama bagi banyak kota besar karena pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang cepat. Menko Pangan menegaskan bahwa target 2028 bukan sekadar aspirasi, melainkan agenda yang terukur melalui serangkaian kebijakan terintegrasi.
Strategi utama yang akan diterapkan
- Peningkatan fasilitas pengolahan: Pemerintah berencana membangun atau memperluas fasilitas daur ulang dan pemrosesan sampah organik di setiap provinsi besar.
- Pembentukan jaringan pengumpulan yang efisien: Mengoptimalkan rute dan jadwal pengangkutan sampah dengan memanfaatkan teknologi GPS.
- Pendidikan dan partisipasi publik: Kampanye edukasi tentang pemilahan sampah di tingkat rumah tangga dan sekolah.
- Insentif bagi sektor swasta: Memberikan kemudahan perizinan dan pajak bagi perusahaan yang berinvestasi dalam teknologi pengelolaan sampah.
- Regulasi yang tegas: Menetapkan standar wajib pemilahan sampah dan sanksi bagi pelanggaran.
Jadwal pelaksanaan
| Tahun | Target Kunci |
|---|---|
| 2024 | Audit sampah di 10 kota terbesar dan penyusunan rencana aksi |
| 2025 | Pembentukan pusat daur ulang regional dan peluncuran aplikasi pemantauan |
| 2026 | Penerapan standar pemilahan di semua wilayah perkotaan |
| 2027 | Penurunan volume sampah akhir landfill sebesar 30% |
| 2028 | Pencapaian pengelolaan sampah terintegrasi di semua kota besar |
Pengawasan pelaksanaan akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah. Diharapkan, pada akhir periode, kota-kota besar Indonesia dapat menampilkan tingkat kebersihan yang lebih baik dan kontribusi signifikan terhadap target pembangunan berkelanjutan nasional.