Setapak Langkah – 12 Juli 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada sebuah konferensi pers menegaskan bahwa sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi titik fokus praktik korupsi yang merugikan negara. Ia menuduh adanya penyalahgunaan dana publik oleh oknum-oknum di dalam BUMN dan menuntut tindakan tegas untuk mengembalikan kekayaan rakyat yang telah hilang.
Dalam penyampaiannya, Prabowo menyampaikan tiga poin utama:
- Penghentian segera semua praktik korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN.
- Pengembalian aset atau dana publik yang telah diselewengkan kepada negara.
- Peningkatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal agar tidak terulang kembali.
Presiden menegaskan bahwa korupsi tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperburuk ketimpangan sosial. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengaktifkan lembaga anti‑korupsi serta memperkuat regulasi transparansi pada setiap proyek BUMN.
Beberapa pengamat menilai pernyataan Prabowo sebagai langkah politik yang berani, mengingat BUMN memegang peran strategis dalam perekonomian nasional. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa upaya pemulihan dana yang hilang memerlukan proses hukum yang panjang dan bukti yang kuat.
Di sisi lain, perwakilan dari beberapa BUMN menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa mereka telah menerapkan kebijakan antikorupsi yang ketat dan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan akan diselidiki secara independen.
Penegasan Prabowo ini diharapkan dapat memicu reformasi struktural pada BUMN, meningkatkan akuntabilitas, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.