Setapak Langkah – 12 Juli 2026 | Kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik setelah partai-partai politik mengeluarkan tuntutan keras. Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuntut agar Febrie dijatuhi hukuman mati, sementara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menekankan pentingnya pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Gerindra, di sisi lain, menyoroti dampak ekonomi dari kasus ini. Partai tersebut menuntut agar seluruh aset yang diselewengkan dikembalikan secara penuh dan mengusulkan prosedur hukum yang mempercepat proses restitusi.
Menanggapi desakan tersebut, pakar hukum Sugiat Santoso berpendapat bahwa hukuman mati tidak dapat mengembalikan aset yang telah hilang. Ia menekankan bahwa fokus utama harus pada upaya penyitaan, pelacakan, dan pengembalian dana kepada negara.
- PAN: Desakan hukuman mati sebagai bentuk penegakan hukum tertinggi.
- PDIP: Menyokong hukuman mati, menegaskan tidak ada toleransi terhadap korupsi.
- Gerindra: Memprioritaskan pemulihan kerugian negara secara maksimal.
- Sugiat Santoso: Menilai hukuman mati tidak menyelesaikan kerugian materi, menyerukan tindakan penyitaan aset.
Kasus ini menimbulkan perdebatan luas mengenai hubungan antara hukuman pidana berat dan efektivitas pemulihan kerugian negara. Sementara sebagian pihak menilai hukuman mati dapat menjadi simbol keadilan, pihak lain menekankan bahwa proses hukum harus diarahkan pada pemulihan finansial yang konkret.
Ke depan, proses peradilan terhadap Febrie Adriansyah akan menjadi indikator bagaimana sistem peradilan Indonesia menangani kasus korupsi berskala besar, sekaligus menguji konsistensi kebijakan partai politik dalam menegakkan integritas negara.