Setapak Langkah – 12 Juli 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 26 Juli 2024 resmi menyerahkan berkas tersangka yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana di PT BPR SAWA kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penyerahan berkas ini menandai tahap akhir proses penyidikan internal OJK dan memulai proses hukum di lembaga kepolisian.
Kasus ini muncul setelah OJK menemukan sejumlah indikasi pelanggaran peraturan perbankan, antara lain penyimpangan dalam penggunaan dana penghimpunan, pencatatan transaksi yang tidak sesuai, serta indikasi adanya penggelapan dana nasabah. Temuan awal tersebut memicu audit menyeluruh dan penyelidikan lanjutan.
Berikut rangkaian langkah penyidikan yang dilakukan OJK:
- Pengumpulan dokumen internal BPR SAWA, termasuk laporan keuangan, catatan transaksi, dan kebijakan internal.
- Wawancara dengan pejabat eksekutif, manajer risiko, dan staf operasional BPR SAWA.
- Audit forensik independen untuk mengidentifikasi alur dana yang tidak transparan.
- Penyusunan berkas tersangka yang memuat bukti-bukti, temuan audit, dan rekomendasi penuntutan.
OJK mencantumkan dalam berkas tersebut beberapa pasal yang berpotensi dikenakan kepada para pelaku, antara lain Pasal 13 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan dan Pasal 378 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan meliputi:
- Penjara maksimal 5 tahun bagi individu yang terbukti melakukan penipuan atau penyalahgunaan dana.
- Denda administratif yang dapat mencapai 5 kali nilai kerugian yang ditimbulkan.
- Pencabutan izin usaha BPR SAWA serta larangan menjalankan kegiatan perbankan bagi entitas terkait.
Berikut timeline singkat proses penanganan kasus:
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 15 Juni 2024 | OJK menerima laporan awal mengenai penyimpangan dana. |
| 1 Juli 2024 | Audit forensik dimulai dan wawancara dengan pihak terkait. |
| 20 Juli 2024 | Penyusunan berkas tersangka selesai. |
| 26 Juli 2024 | Berkas diserahkan ke Kejari Sidoarjo. |
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan mikro di Indonesia. OJK menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap regulasi perbankan tidak akan ditoleransi, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional.