Setapak Langkah – 12 Juli 2026 | Jakarta – Mantan Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik setelah terjerat dalam serangkaian pasal terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan yang digabungkan antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung masih berjalan, dengan beberapa tahapan proses hukum yang telah diumumkan.
- Penggelapan dana negara melalui penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat penuntut;
- Penerimaan suap dalam bentuk uang tunai dan fasilitas lain yang menguntungkan secara pribadi;
- Upaya menutupi sumber dana hasil korupsi dengan melakukan pencucian uang melalui rekening bank dan perusahaan fiktif.
Berbagai pasal yang dikenakan mencakup Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 ayat (1) UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman dapat mencapai penjara seumur hidup serta denda yang signifikan.
Proses persidangan diperkirakan akan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada kuartal berikutnya. Sementara itu, Febrie masih berada di bawah penahanan dengan hak untuk mengajukan banding atas keputusan penahanan.
Kasus ini menambah deretan contoh penegakan hukum terhadap pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam korupsi, menggarisbawahi komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas praktik penyalahgunaan kekuasaan di lingkup institusi peradilan.
Pengamat hukum menilai bahwa penyelidikan yang melibatkan beberapa lembaga menandakan kompleksitas kasus serta upaya sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi berskala nasional.