Setapak Langkah – 11 Juli 2026 | Polri menyatakan kesediaannya untuk memanggil mantan Kepala Jenderal Ajudisi Polda Jawa Barat, Febrie Adriansyah, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan masih berlangsung, dan sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik.
Kasus ini muncul setelah sejumlah laporan mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan selama masa jabatan Febrie di Jampidsus. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pemanggilan tidak bersifat penetapan, melainkan langkah investigatif untuk memperoleh keterangan langsung dari tersangka.
- Langkah pertama: penyidik mengumpulkan dokumen keuangan dan catatan internal.
- Langkah kedua: analisis alur dana yang diduga terkait korupsi.
- Langkah ketiga: penyitaan barang bukti yang relevan.
- Langkah keempat: penawaran panggilan kepada Febrie Adriansyah.
Jika Febrie menolak atau tidak memenuhi panggilan, Polri berhak mengeluarkan surat perintah penangkapan. Namun, pihak kepolisian masih membuka ruang dialog untuk menyelesaikan proses ini secara damai.
Kasus ini menambah deretan penyelidikan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran, baik dalam lingkup korupsi maupun pencucian uang.