Setapak Langkah – 10 Juli 2026 | Jakarta, 26 Oktober 2023 – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama lima orang lainnya ditangkap oleh tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sore hari ketika tiba di Gedung KPK untuk menghadiri rapat koordinasi.
Penangkapan ini merupakan lanjutan penyelidikan KPK terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintahan daerah di Kabupaten Sukoharjo. Menurut keterangan KPK, penyelidikan telah mengidentifikasi sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan Etik Suryani dalam upaya memaksa pihak swasta untuk menyerahkan uang atau fasilitas tertentu dengan ancaman sanksi administratif.
Berikut rangkaian kronologis singkat peristiwa tersebut:
- 09.30 WIB: Etik Suryani tiba di Gedung KPK bersama asisten dan staf pribadi.
- 09.45 WIB: Tim OTT KPK, yang dipimpin oleh Brigadir Polisi Pengawasan (BPP) Budi Santoso, melakukan penahanan di pintu masuk Gedung KPK.
- 10.00 WIB: Etik Suryani dan kelima tersangka lainnya dibawa ke ruang interogasi KPK untuk proses pemeriksaan lanjutan.
KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan terus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pengumpulan bukti tambahan dan pemanggilan saksi. Pihak kepolisian setempat juga diminta untuk memberikan dukungan operasional.
Reaksi pemerintah daerah Sukoharjo beragam. Sekretaris Daerah, Ahmad Hidayat, menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak menghalangi penyelidikan. Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat dan organisasi anti‑korupsi menilai penangkapan ini sebagai langkah tegas KPK dalam memberantas praktik pemerasan di tingkat lokal.
Para ahli hukum menilai bahwa jika terbukti melakukan pemerasan, Etik Suryani dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang pemerasan serta Pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Selain itu, implikasi politik bagi partai yang mendukungnya juga dapat berujung pada pencabutan hak politik.
KPK menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum, dan seluruh proses akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip due process.