Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal (Bareskrim) menyatakan dukungan terhadap permohonan Kortas (Kejaksaan Tinggi) Tipidkor (Tipidkor, atau Tim Penyidik Khusus) untuk melanjutkan penyelidikan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sektor batu bara. Kasus ini diperkirakan menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
Kasus korupsi batu bara bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan tambang, manipulasi harga jual batu bara, serta penyimpangan dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur energi. Akibatnya, sejumlah pembangkit listrik tidak memperoleh pasokan batu bara yang cukup, memicu pemadaman listrik yang meluas.
Berikut poin-poin utama yang menjadi fokus penyelidikan:
- Penyalahgunaan prosedur perizinan tambang oleh pejabat terkait.
- Penggelapan dana alokasi khusus untuk sektor energi.
- Pencucian uang melalui transaksi lintas rekening yang melibatkan perusahaan tambang.
- Pengaruh politik dalam penetapan tarif jual batu bara.
Bareskrim menegaskan bahwa dukungan ini bersifat administratif dan tidak mengganggu independensi Tipidkor. Penegakan hukum akan dilanjutkan secara terpadu, melibatkan jaksa, kepolisian, dan lembaga pengawas keuangan.
Dalam pernyataannya, Kepala Bareskrim menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya batu bara, yang menjadi salah satu komoditas utama bagi ketahanan energi nasional. Ia menambahkan bahwa setiap langkah investigasi akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, demi memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menghalangi proses penegakan hukum.
Jika terbukti, pelaku diharapkan akan dikenakan sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang signifikan. Pemerintah juga berjanji akan memperketat regulasi perizinan tambang serta meningkatkan pengawasan terhadap aliran dana publik di sektor energi.