Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR RI, baru-baru ini mengajukan tiga usulan konkret untuk meningkatkan konsistensi pelaksanaan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat internal komisi dan ditujukan untuk menutup celah‑celah yang selama ini menghambat efektivitas penegakan hukum anti‑korupsi.
Langkah‑langkah yang diusulkan
- Penguatan koordinasi lintas lembaga – Membentuk forum koordinasi permanen antara KPK, Kejaksaan, Polri, dan lembaga pengawas internal masing‑masing institusi untuk memastikan bahwa semua pihak menerapkan standar yang sama dalam penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 3.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia – Mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan bagi penyidik, jaksa, dan hakim mengenai interpretasi teknis Pasal 3, termasuk simulasi kasus dan penyusunan pedoman operasional yang dapat diakses secara daring.
- Pembentukan mekanisme monitoring dan evaluasi independen – Membuat unit evaluasi independen yang melaporkan secara periodik tingkat penerapan Pasal 3, mengidentifikasi hambatan, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada DPR dan lembaga terkait.
Ketiga langkah tersebut diharapkan dapat menutup kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan, sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih transparan, akuntabel, dan konsisten. Rieke menekankan bahwa tanpa dukungan struktural dan sumber daya yang memadai, Pasal 3 akan tetap menjadi ketentuan yang sulit diimplementasikan secara efektif.
Usulan ini juga mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi hukum dan organisasi anti‑korupsi, yang menilai bahwa pendekatan terpadu serta pengawasan independen merupakan kunci untuk memperkuat kredibilitas sistem peradilan anti‑korupsi di Indonesia.