Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Rabu (7 Juli 2026) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo terkait kasus penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada September 2024.
Berikut rangkuman poin penting dalam putusan tersebut:
- Dasar hukum penggeledahan: Pengadilan menilai bahwa surat perintah penggeledahan tidak mencantumkan secara spesifik barang bukti yang dicari, melanggar Pasal 17 ayat (2) Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Keabsahan surat perintah: Meskipun surat perintah dikeluarkan oleh penyidik, hakim menegaskan bahwa penetapan ruang lingkup penggeledahan harus jelas agar tidak melanggar hak privasi.
- Ganti rugi: Hakim memerintahkan kepolisian untuk membayar ganti rugi materil kepada Roy Suryo sebesar Rp 2,5 juta atas kerusakan properti pribadi yang terjadi selama proses penggeledahan.
- Bagian yang ditolak: Permohonan Roy Suryo untuk membatalkan semua bukti yang dihasilkan selama penggeledahan tidak dikabulkan, karena mayoritas barang bukti dianggap sah berdasarkan fakta lain yang terungkap.
Putusan ini menandai langkah pertama dalam proses hukum yang lebih luas, mengingat Roy Suryo masih menghadapi dakwaan lain terkait dugaan pelanggaran Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengacara Roy Suryo menyatakan akan mengajukan banding atas bagian putusan yang menolak permohonan pembatalan bukti.
Pihak Kepolisian menanggapi keputusan tersebut dengan menyatakan akan meninjau kembali prosedur penggeledahan internal guna memastikan kepatuhan pada standar hukum. Sementara itu, kalangan politik dan organisasi hak asasi manusia memandang putusan ini sebagai indikasi pentingnya pengawasan yudisial terhadap tindakan kepolisian.