Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada hari Rabu mengeluarkan penjelasan resmi terkait Pasal 2 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025 yang menyebutkan kelompok LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter bagi keamanan negara. Penjelasan ini dipublikasikan melalui situs resmi Kemhan dan menegaskan bahwa istilah “ancaman nonmiliter” mencakup faktor-faktor sosial, budaya, dan ideologi yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Ruang Lingkup Perpres Nomor 11/2025
| Pasal | Isi Utama |
|---|---|
| Pasal 1 | Definisi ancaman militer dan nonmiliter bagi pertahanan negara. |
| Pasal 2 | Daftar kelompok dan fenomena yang termasuk ancaman nonmiliter, termasuk LGBTQ, radikalisme, terorisme, dan penyebaran hoaks. |
| Pasal 5 | Koordinasi lintas sektor antara TNI, Polri, dan kementerian terkait dalam penanggulangan ancaman nonmiliter. |
Dalam penjelasan tersebut, Menteri Pertahanan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menindas hak asasi manusia, melainkan sebagai upaya preventif untuk menjaga persatuan dan integritas bangsa. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan pendekatan edukatif melalui program sosial‑kultural, serta meningkatkan pengawasan terhadap konten digital yang dianggap menyebarkan nilai‑nilai yang bertentangan dengan Pancasila.
Reaksi Berbagai Pihak
- Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM): Menilai bahwa pengkategorian LGBTQ sebagai ancaman dapat melanggar prinsip non‑diskriminasi dan menimbulkan stigma sosial.
- Kalangan Akademisi: Mengkritisi kurangnya data ilmiah yang mendukung klaim bahwa identitas seksual merupakan faktor risiko bagi keamanan nasional.
- Partai Politik: Sebagian partai mendukung kebijakan sebagai langkah menjaga moralitas bangsa, sementara yang lain menilai langkah ini berpotensi menimbulkan polarisasi.
Sejumlah pakar keamanan menyoroti pentingnya membedakan antara ancaman nyata yang dapat mengganggu pertahanan negara dengan perbedaan identitas pribadi yang seharusnya tidak dijadikan dasar kebijakan keamanan. Mereka mengusulkan agar pemerintah melakukan kajian komprehensif berbasis data sebelum mengimplementasikan kebijakan semacam ini.
Ke depan, Kemhan berencana mengadakan forum dialog nasional yang melibatkan perwakilan TNI, Polri, LSM, akademisi, dan komunitas LGBTQ untuk membahas implikasi kebijakan ini secara lebih mendalam. Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang seimbang antara kepentingan keamanan negara dan perlindungan hak asasi manusia.