histats

Menteri HAM Natalius Pigai Sebut RUU HAM Usulkan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan Hingga Pemanggilan Paksa

Menteri HAM Natalius Pigai Sebut RUU HAM Usulkan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan Hingga Pemanggilan Paksa

Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang sedang dibahas di DPR mencakup usulan penguatan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurutnya, usulan tersebut memberikan wewenang penyidikan serta hak pemanggilan paksa kepada Komnas HAM, yang selama ini terbatas pada fungsi advokasi dan monitor.

RUU HAM yang diajukan oleh tim legislatif ini berupaya menutup celah‑celah legal yang menghambat penegakan HAM di Indonesia. Beberapa poin penting yang tercantum dalam rancangan tersebut antara lain:

  • Pemberian kewenangan penyidikan langsung kepada Komnas HAM terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
  • Hak untuk memanggil saksi atau pihak terkait secara paksa guna mendukung proses penyidikan.
  • Peningkatan sanksi administratif bagi instansi pemerintah yang tidak kooperatif.
  • Pembentukan unit khusus investigasi dalam struktur Komnas HAM.

Jika disahkan, Komnas HAM akan memiliki peran yang lebih mirip dengan lembaga penegak hukum, namun tetap berada di bawah payung independen yang diatur oleh undang‑undang. Natalius Pigai menambahkan bahwa langkah ini bertujuan agar pelanggaran HAM dapat ditangani secara lebih cepat dan akurat, tanpa harus melalui proses yang berlarut‑lurus di lembaga peradilan.

Beberapa kalangan mengapresiasi usulan tersebut sebagai terobosan penting dalam upaya perlindungan HAM di Tanah Air. Namun, ada pula pihak yang menyuarakan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang, terutama jika mekanisme pengawasan tidak diatur secara ketat.

Dalam rapat bersama para pemangku kepentingan, Natalius menegaskan pentingnya adanya mekanisme kontrol internal dan eksternal yang kuat, termasuk audit independen serta pelaporan rutin kepada DPR. Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan wewenang baru ini harus selalu berlandaskan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum.

Rancangan tersebut masih berada pada tahap pembahasan, sehingga masih memungkinkan adanya revisi atau penyesuaian lebih lanjut. Para legislator, aktivis HAM, dan masyarakat luas diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif sebelum RUU HAM akhirnya diambil keputusan final.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *