Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Jember, Jawa Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap tersangka utama dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Muaro Jambi. Tersangka, yang dikenal dengan inisial ST, berusia 57 tahun, sempat melarikan diri ke wilayah Jember setelah aksi kejahatan tersebut terungkap.
Setelah laporan diterima, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, ST diketahui berusaha melarikan diri ke Jember dengan mengandalkan jaringan pribadi. Namun, upaya pelarian tersebut terhenti ketika aparat berhasil melacak pergerakannya melalui data telepon seluler dan rekaman CCTV di beberapa titik jalan utama Jember.
- Identifikasi lokasi terakhir ST melalui rekaman CCTV.
- Penggunaan data lokasi ponsel untuk menentukan rute pelarian.
- Pengepakan tim tanggap cepat di titik-titik strategis.
- Penangkapan ST di sebuah warung kopi di pusat kota Jember.
Setelah ditangkap, ST langsung diamankan di kantor Polres Jember. Ia kini berada di tahanan kepolisian dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang‑Undang Perlindungan Anak.
Pihak sekolah SLBN Muaro Jambi menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini dan berjanji akan meningkatkan pengawasan serta prosedur keamanan bagi seluruh peserta didik. Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan akan melakukan audit menyeluruh terhadap semua institusi pendidikan khusus untuk memastikan tidak terjadi kembali kasus serupa.
Kasus ini menambah deretan contoh pelanggaran hak anak yang menuntut penegakan hukum yang tegas. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan.