Setapak Langkah – 29 Juni 2026 | Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas dengan memutuskan kontrak rekanan proyek pengadaan mesin susu setelah terjadi wanprestasi. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi penggunaan anggaran serta penegakan hukum yang konsisten.
Proyek mesin susu merupakan inisiatif untuk meningkatkan produksi susu lokal dan mendukung peternak kecil di wilayah DIY. Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai puluhan miliar rupiah, dengan harapan dapat mempercepat distribusi peralatan ke peternakan kecil.
Setelah dilakukan evaluasi, pihak pengawas menemukan beberapa pelanggaran kontrak, antara lain:
- Keterlambatan pengiriman mesin melebihi batas waktu yang disepakati.
- Kualitas mesin tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
- Kurangnya pelaporan keuangan secara rutin dan akurat.
Berbekal temuan tersebut, Pemerintah Daerah DIY memutuskan:
- Penghentian semua pembayaran yang masih tertunda kepada rekanan.
- Penarikan kembali mesin yang telah diterima namun belum terpakai.
- Pengajuan laporan resmi ke lembaga pengawas untuk proses hukum lanjutan.
Selain itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan akan kembali diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada proyek-proyek yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.