histats

DJP Ungkap Modus Penghindaran Pajak: Usaha Dipecah untuk Tetap Dapat Tarif UMKM 0,5%

DJP Ungkap Modus Penghindaran Pajak: Usaha Dipecah untuk Tetap Dapat Tarif UMKM 0,5%

Setapak Langkah – 25 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi adanya pola penghindaran pajak yang melibatkan pendirian badan usaha baru secara strategis. Pelaku usaha memecah unit usaha mereka menjadi beberapa entitas terpisah dengan tujuan utama menjaga omzet masing‑masing di bawah batas Rp 4,8 miliar, sehingga dapat terus menikmati tarif pajak khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen.

Tarif 0,5 persen tersebut diberikan kepada UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, sebagai insentif untuk mendorong pertumbuhan sektor kecil dan menengah. Dengan memecah usaha, perusahaan besar berupaya mengelak dari tarif progresif yang lebih tinggi.

Langkah‑langkah yang biasa dilakukan pelaku:

  • Membentuk badan hukum baru (PT atau CV) untuk masing‑masing divisi atau lini produk.
  • Memindahkan aset, karyawan, dan kontrak ke entitas baru.
  • Mengatur transaksi internal dengan harga transfer yang menguntungkan agar omzet tiap entitas tetap di bawah Rp 4,8 miliar.
  • Menjaga struktur kepemilikan tetap berada dalam satu grup, namun secara legal terpisah.

Modus ini menimbulkan kerugian signifikan bagi kas negara, karena tarif 0,5 persen jauh lebih rendah dibandingkan tarif standar sebesar 22 persen untuk perusahaan dengan omzet di atas batas UMKM.

Reaksi DJP dan langkah penegakan

DJP menyatakan bahwa indikasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui audit menyeluruh dan pemeriksaan silang data keuangan. Jika terbukti melakukan pemecahan usaha semata‑mata untuk menghindari pajak, pelaku dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 2 kali lipat dari pajak terutang, serta potensi pidana pajak.

Selain itu, DJP berencana memperketat kriteria pengakuan UMKM dengan menambahkan pemeriksaan atas struktur kepemilikan dan hubungan antar entitas dalam satu grup usaha.

Dampak bagi dunia usaha

Skema pemecahan usaha ini memberi sinyal bahwa insentif UMKM tidak dapat dimanfaatkan secara semena‑mena. Bagi pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria UMKM, tetap dapat menikmati tarif ringan tanpa harus mengubah struktur perusahaan secara artifisial.

Di sisi lain, perusahaan yang sebelumnya mengandalkan pemecahan usaha untuk mengurangi beban pajak kini harus menilai kembali strategi bisnisnya, mengingat risiko sanksi yang semakin tinggi.

Dengan penegakan yang lebih ketat, diharapkan iklim investasi tetap terjaga dan keadilan fiskal dapat tercapai, sehingga manfaat insentif pajak tetap sampai kepada UMKM yang benar‑benar membutuhkan dukungan.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *