Setapak Langkah – 22 Juni 2026 | Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha e‑commerce wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan bahwa kebijakan ini tidak ada hubungannya dengan urusan perpajakan, melainkan murni untuk memperkuat legalitas bisnis.
Beberapa poin penting terkait kebijakan ini:
- Semua pelaku e‑commerce, baik yang beroperasi secara individu maupun korporasi, harus mendaftarkan NIB sebelum memulai atau melanjutkan aktivitas jual‑beli secara online.
- NIB berfungsi sebagai identitas tunggal yang mengintegrasikan data perizinan, kepemilikan, dan klasifikasi usaha.
- Kebijakan tidak mempengaruhi prosedur atau besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha.
- Jika pelaku usaha tidak memiliki NIB, maka kegiatan usahanya dapat dianggap tidak resmi dan berisiko dikenai sanksi administratif.
Menteri menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan dapat menekan praktik usaha gelap dan memberikan perlindungan lebih bagi konsumen. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan menyediakan layanan bantuan pendaftaran NIB secara daring untuk mempermudah proses bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Dengan langkah ini, diharapkan ekosistem e‑commerce di Indonesia menjadi lebih transparan, kompetitif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.