Setapak Langkah – 22 Juni 2026 | Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan pentingnya deregulasi sebagai upaya utama untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Dalam pernyataannya, Said Iqbal menyoroti bahwa regulasi yang berbelit dapat menghambat fleksibilitas pasar kerja dan menurunkan daya saing usaha, sehingga pada akhirnya berdampak negatif pada kesejahteraan buruh.
Berikut beberapa langkah konkret yang diusulkan Said Iqbal dalam rangka deregulasi:
- Mengintegrasikan izin kerja ke dalam satu platform digital terpadu untuk mempercepat proses verifikasi.
- Meninjau kembali persyaratan minimal upah yang bersifat kaku dan menyesuaikannya dengan kondisi sektor industri.
- Mengurangi jumlah inspeksi rutin yang tidak memberikan nilai tambah signifikan, dan memfokuskan sumber daya pada pelanggaran hak-hak dasar buruh.
- Mengoptimalkan peran lembaga tripartit (pemerintah, pengusaha, serikat pekerja) dalam merumuskan standar kerja yang fleksibel namun tetap adil.
Said Iqbal juga menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan deregulasi dengan program peningkatan keterampilan (upskilling) bagi pekerja. Ia berargumen bahwa dengan memperkecil beban regulasi, perusahaan dapat lebih mudah mengalokasikan dana untuk pelatihan, yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas dan daya beli buruh.
Reaksi dari serikat pekerja beragam. Sebagian menyambut baik upaya penyederhanaan birokrasi, namun tetap mengawasi agar standar perlindungan tidak tergerus. Di sisi lain, kalangan pengusaha, terutama UMKM, mengapresiasi potensi percepatan proses rekrutmen dan penghematan biaya administratif.
Implementasi deregulasi diproyeksikan akan dimulai pada kuartal berikutnya, dengan fase pilot di beberapa provinsi yang memiliki tingkat pengangguran tinggi. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan feedback dari semua pemangku kepentingan.
Dengan mengedepankan kebijakan yang lebih responsif dan adaptif, Said Iqbal berharap Indonesia dapat menciptakan iklim kerja yang lebih inklusif, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta menurunkan tingkat informalitas dalam sektor ketenagakerjaan.