Setapak Langkah – 20 Juni 2026 | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (TPPK) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan BDG, Direktur PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas di wilayah tersebut.
Pengungkapan ini muncul setelah penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan, yang mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen, dan penerimaan gratifikasi terkait kontrak operasional tambang emas milik perusahaan.
Berikut adalah rangkaian fakta utama yang terungkap:
- BDG ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Mei 2024.
- Investigasi menemukan adanya aliran dana sebesar sekitar Rp 5 miliar yang diduga berasal dari perusahaan tambang kepada pihak terkait.
- Dokumen kontrak antara PT HWR dan pemerintah daerah menunjukkan adanya ketidaksesuaian nilai pasar dan harga yang disepakati.
- Beberapa pejabat daerah juga masuk dalam proses penyidikan sebagai saksi atau tersangka pendamping.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam sektor pertambangan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap penerimaan daerah dan keberlanjutan lingkungan.
PT Hakian Wellem Rumansi melalui juru bicara menyatakan komitmen untuk bekerjasama dengan penyidik serta menegaskan bahwa perusahaan akan melakukan audit internal guna memastikan transparansi dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di industri pertambangan Indonesia, menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme akuntabilitas yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya alam.