Setapak Langkah – 20 Juni 2026 | Mantan Menteri Pertahanan Republik Korea, Kim Yong-hyun, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun pada hari Jumat setelah mengaku bersalah atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Pengadilan Negeri Seoul memutuskan bahwa Kim Yong-hyun menerima suap senilai sekitar 50 miliar won (sekitar 38 juta dolar AS) dari perusahaan pertahanan dalam proses pengadaan alutsista selama masa jabatan 2017‑2020. Selain suap, terdakwa juga terbukti menggelapkan dana negara melalui kontrak fiktif.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan tersebut merusak integritas sistem pertahanan negara dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, sehingga hukuman penjara tiga tahun dianggap proporsional.
- Hukuman: 3 tahun penjara
- Jumlah suap: sekitar 50 miliar won
- Periode jabatan: 2017‑2020
- Pengadilan: Pengadilan Negeri Seoul
Keluarga Kim mengeluarkan pernyataan yang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, pemerintah Korea Selatan menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor pertahanan dan memperkuat transparansi dalam pengadaan militer.
Kasus ini menambah daftar pejabat tinggi Korea Selatan yang terjerat kasus korupsi, menimbulkan tekanan politik bagi partai yang dulu mendukung Kim Yong-hyun.