Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Pada pekan ini, tim penyidik mengeksekusi perintah pengadilan untuk menyita sebuah rumah tinggal, sebuah toko retail, serta sebuah salon kecantikan yang seluruhnya terdaftar atas nama Fadia.
Fadia Arafiq sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatan bupati pada akhir 2022 setelah muncul dugaan penerimaan suap dalam proyek infrastruktur daerah. Penyelidikan KPK mengidentifikasi sejumlah properti yang tidak sejalan dengan laporan keuangan resmi beliau, sehingga memicu proses penyitaan.
Daftar Aset yang Disita
- Rumah Tinggal: Properti seluas 200 meter persegi di kawasan elit Kota Pekalongan, dengan nilai pasar sekitar Rp 2,5 miliar.
- Toko Retail: Gerai pakaian bermerek yang berlokasi di pusat perbelanjaan utama, diperkirakan bernilai Rp 1,2 miliar.
- Salon Kecantikan: Salon yang melayani pelanggan kelas atas, dengan estimasi nilai Rp 800 juta.
Seluruh aset tersebut kini berada di bawah pengawasan KPK dan akan dijual melalui lelang publik untuk mengembalikan kerugian negara. Hasil lelang nantinya akan disalurkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Proses Hukum Selanjutnya
Fadia Arafiq telah dijatuhi penetapan tersangka (P-30/2023) dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi. Ia saat ini berada dalam proses penahanan dan masih menyiapkan pembelaan hukum. KPK menegaskan bahwa penyitaan aset tidak bersifat final; jika terbukti tidak terkait dengan tindak pidana, aset dapat dikembalikan kepada pemilik sah.
Penyitaan ini menambah deretan kasus korupsi di tingkat pemerintahan daerah yang menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, terlepas dari jabatan politik atau status sosial pelaku.