Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 menekankan percepatan pembangunan dan perbaikan jalan daerah sebagai upaya meningkatkan konektivitas dalam rantai distribusi pangan nasional. Kebijakan ini muncul di tengah tantangan logistik yang masih menghambat aliran bahan pangan dari wilayah produksi ke pusat konsumen.
Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, menilai bahwa inisiatif tersebut dapat menurunkan biaya transportasi, mempercepat waktu pengiriman, dan menstabilkan harga pangan. Ia menambahkan bahwa fokus pada jalan daerah, bukan hanya jalan nasional, penting karena mayoritas produksi pertanian berada di daerah terpencil.
- Pengurangan biaya logistik: Jalan yang layak mengurangi konsumsi bahan bakar dan kebutuhan perawatan kendaraan.
- Peningkatan akses pasar: Petani dan pelaku agribisnis dapat mengirim hasil panen ke pasar lebih cepat dan dengan volume lebih besar.
- Stabilisasi harga pangan: Distribusi yang lebih efisien membantu menurunkan fluktuasi harga di tingkat konsumen.
Berikut rangkuman target utama Inpres No. 11 yang diharapkan tercapai dalam lima tahun ke depan:
| Target | Indikator | Target Waktu |
|---|---|---|
| Peningkatan kualitas jalan daerah | Persentase jalan kelas II dan III yang ditingkatkan menjadi beraspal | 2028 |
| Pengurangan waktu tempuh distribusi pangan | Rata‑rata penurunan waktu pengiriman 15% | 2028 |
| Penurunan biaya transportasi | Biaya per ton kilometer turun 10% | 2028 |
Meski prospek positif, Rahadiansyah mengingatkan adanya tantangan implementasi, antara lain koordinasi antar‑lembaga, pendanaan yang berkelanjutan, serta pengawasan kualitas konstruksi. Ia menekankan perlunya mekanisme evaluasi rutin dan keterlibatan aktif pemerintah daerah serta sektor swasta.
Jika berhasil, kebijakan ini tidak hanya memperkuat ketahanan pangan nasional, tetapi juga berpotensi membuka peluang investasi di sektor infrastruktur dan logistik, serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui akses pasar yang lebih baik.