Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar aksi penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar batas muatan. Pada fase awal operasi yang berlangsung sejak awal bulan ini, petugas mencatat total 1.684 kendaraan terbukti membawa muatan di atas kapasitas yang diizinkan.
Overloading atau kelebihan muatan dapat menimbulkan risiko keselamatan jalan raya, meningkatkan konsumsi bahan bakar, serta mempercepat keausan kendaraan. Selain itu, beban berlebih berpotensi menurunkan stabilitas kendaraan sehingga meningkatkan peluang terjadinya kecelakaan, terutama pada jalur yang berkelok atau berbukit di wilayah Kalsel.
Berikut beberapa konsekuensi utama yang diidentifikasi oleh aparat kepolisian:
- Penurunan kemampuan pengereman dan manuver kendaraan.
- Peningkatan tekanan pada sasis dan suspensi yang dapat menyebabkan kerusakan struktural.
- Kerusakan jalan akibat beban berlebih, menambah biaya perawatan infrastruktur.
- Risiko kecelakaan yang lebih tinggi, khususnya pada transportasi barang berbahaya.
Dalam rangka menindaklanjuti temuan tersebut, Polda Kalsel menerbitkan surat perintah tilang kepada pengemudi dan pemilik kendaraan. Sampai saat ini, sebanyak 1.432 surat tilang telah dicetak, sementara 252 kendaraan yang terbukti melanggar langsung diamankan di pos pemeriksaan.
| Jenis Pelanggaran | Jumlah Kendaraan |
|---|---|
| Melebihi Batas Muatan | 1.684 |
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus melakukan pemantauan intensif, terutama pada rute-rute utama perdagangan barang antar provinsi. Diharapkan dengan penegakan yang konsisten, kepatuhan terhadap peraturan muatan dapat meningkat, sehingga keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan infrastruktur dapat terjaga.