Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa penetapan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi platform pemesanan perjalanan daring (OTA) asing merupakan langkah inovatif dalam rangka memperkuat regulasi industri pariwisata digital di Indonesia.
- Pengawasan dan kepatuhan: Memastikan bahwa setiap OTA yang beroperasi di Indonesia terdaftar resmi dan mematuhi standar operasional yang ditetapkan pemerintah.
- Peningkatan pajak dan pendapatan negara: Dengan NIB dan KBLI, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi dan memungut pajak atas transaksi digital yang sebelumnya sulit dilacak.
- Perlindungan konsumen: Registrasi resmi memungkinkan otoritas mengawasi kualitas layanan, keamanan data, dan penyelesaian sengketa secara lebih efektif.
Namun, Trubus juga mengingatkan beberapa tantangan yang perlu diatasi agar kebijakan ini berhasil diimplementasikan:
- Proses perizinan yang cepat dan transparan: OTA asing harus dapat memperoleh NIB serta penetapan KBLI dalam waktu yang wajar agar tidak mengganggu operasional mereka.
- Koordinasi lintas kementerian: Implementasi memerlukan sinergi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Penyesuaian regulasi internasional: Kebijakan harus selaras dengan standar perdagangan digital global untuk menghindari konflik regulasi.
Pengamat menilai, bila tantangan tersebut dapat diatasi, kebijakan NIB‑KBLI bagi OTA asing berpotensi menjadi model regulasi digital yang dapat diadopsi oleh negara lain dalam mengatur ekonomi platform.
Secara keseluruhan, inovasi kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi digital dengan kontrol regulatif yang memadai, sekaligus melindungi kepentingan konsumen domestik.