histats

Walhi Desak Penundaan Pembahasan Revisi UU HAM

Walhi Desak Penundaan Pembahasan Revisi UU HAM

Setapak Langkah – 15 Juni 2026 | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengajukan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Menurut pernyataan resmi Walhi, draf revisi yang sedang dipersiapkan pemerintah belum mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia secara memadai.

Revisi UU HAM ini direncanakan sebagai upaya menyesuaikan regulasi nasional dengan standar internasional serta menutup celah‑celah hukum yang dianggap lemah. Namun, Walhi menilai bahwa rancangan saat ini masih memiliki sejumlah kekurangan kritis, terutama pada aspek mekanisme perlindungan dan akuntabilitas.

Berikut beberapa poin utama yang dikhawatirkan oleh Walhi:

  • Kurangnya lembaga independen yang berwenang melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelanggaran HAM.
  • Jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul yang masih lemah, terutama bagi organisasi masyarakat sipil.
  • Partisipasi publik dalam proses penyusunan undang‑undang yang terbatas, sehingga suara korban dan aktivis tidak terdengar secara efektif.
  • Pembatasan akses informasi terkait kasus‑kasus pelanggaran HAM, yang dapat menghambat transparansi.
  • Ketidaksesuaian beberapa pasal dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Untuk menekan pemerintah, Walhi telah menyiapkan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPR, menyertakan analisis kritis terhadap draf revisi, dan meminta agar proses legislasi ditunda setidaknya selama tiga bulan. Penundaan tersebut diharapkan memberi ruang bagi dialog yang lebih luas antara pemerintah, parlemen, dan organisasi masyarakat sipil.

Selain mengirimkan surat, Walhi juga menggelar konferensi pers dan mengajak lembaga non‑pemerintah (LSM) lain untuk menandatangani petisi bersama. Hingga kini, belum ada respons resmi dari pihak DPR maupun Kementerian Hukum dan HAM mengenai permohonan penundaan tersebut.

Jika penundaan dapat disetujui, proses revisi UU HAM diperkirakan akan mengalami fase konsultasi publik yang lebih intensif. Hal ini berpotensi menghasilkan undang‑undang yang lebih kuat dalam melindungi hak‑hak fundamental warga negara, sekaligus menghindari risiko regresi hukum yang dapat menurunkan standar hak asasi manusia di Indonesia.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *