Setapak Langkah – 14 Juni 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungannya terhadap seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah dan DPR segera menyusun regulasi yang dapat menjerat pelaku LGBT. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi dengan pihak MUI pada hari Senin, 13 Juni 2024.
Latar Belakang Seruan MUI
MUI menegaskan bahwa keberadaan perilaku homoseksual bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral bangsa. Oleh karena itu, MUI menuntut adanya aturan yang tegas untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif yang dianggap ditimbulkan oleh komunitas LGBT.
Posisi Kemenag
Langkah Selanjutnya
- Pembentukan tim teknis gabungan antara Kemenag, MUI, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk merumuskan draft regulasi.
- Pengajuan draft tersebut ke DPR dalam masa sidang berikutnya.
- Penyusunan mekanisme penegakan hukum yang melibatkan aparat kepolisian dan lembaga peradilan.
Pengamat hukum menilai bahwa proses legislasi ini akan menghadapi tantangan signifikan, mengingat kebutuhan untuk menyeimbangkan antara kebebasan individu dan nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi. Namun, dukungan Kemenag terhadap inisiatif MUI dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah akan memberi prioritas pada isu ini.
Dengan dukungan tersebut, diharapkan regulasi yang tegas dapat segera diwujudkan, memberikan kepastian hukum dan menegakkan norma sosial yang dianggap sesuai dengan ajaran agama di Indonesia.