Setapak Langkah – 12 Juni 2026 | Pegadaian, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang layanan keuangan mikro, mengumumkan pelaksanaan program LEXIS 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan menghadapi transformasi hukum pidana nasional.
Program ini dirancang untuk menyiapkan seluruh elemen kunci perusahaan—mulai dari manajemen senior, tim kepatuhan, hingga unit operasional—dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko hukum yang muncul seiring dengan perubahan peraturan pidana.
Beberapa langkah utama yang dijabarkan dalam LEXIS 2026 meliputi:
- Penyusunan kerangka kerja manajemen risiko hukum yang terintegrasi dengan kebijakan internal perusahaan.
- Pelatihan intensif bagi karyawan tentang perubahan terbaru dalam Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait.
- Pembentukan tim audit hukum independen untuk melakukan review berkala terhadap kepatuhan operasional.
- Penerapan sistem pelaporan internal yang memudahkan deteksi dini potensi pelanggaran hukum.
Dengan LEXIS 2026, Pegadaian berharap dapat meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, termasuk regulator, nasabah, dan investor, bahwa perusahaan memiliki kontrol yang kuat terhadap aspek hukum.
Selain itu, program ini sejalan dengan agenda nasional untuk memperkuat supremasi hukum dan memastikan bahwa sektor keuangan dapat beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas dan adil.