Setapak Langkah – 11 Juni 2026 | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Rabu, 10 Juni 2024 menegaskan bahwa keputusan dalam perkara mantan Kapolri Andrie Yunus diputuskan secara mandiri tanpa intervensi politik maupun tekanan eksternal.
Andrie Yunus sebelumnya dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter untuk kepolisian. Kasus tersebut melewati proses persidangan di Pengadilan Tinggi dan kemudian diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berikut beberapa poin utama yang disampaikan Yusril dalam sambutannya:
- Putusan diambil berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
- Independensi lembaga peradilan dijaga ketat untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
- Penegakan hukum terhadap kasus korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah.
Yusril juga menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan independen menjadi landasan utama dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Ia mengharapkan agar masyarakat dapat mempercayai proses peradilan sebagai mekanisme yang adil dan tidak memihak.
Keputusan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh aparatur negara bahwa tidak ada ruang bagi intervensi politik dalam proses hukum, terutama pada kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi.