Setapak Langkah – 09 Juni 2026 | Pemerintah Republik Indonesia menyatakan menghormati keputusan Majelis Etik Ombudsman RI yang menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat terhadap Hery Susanto.
Majelis Etik, yang terdiri atas anggota-anggota independen, menilai bahwa tindakan Hery Susanto selama menjabat melanggar kode etik dan standar integritas yang berlaku. Sanksi tersebut merupakan langkah paling tegas yang dapat diambil oleh lembaga pengawas independen tersebut.
Menanggapi putusan itu, Menteri Sekretaris Negara menyatakan, “Kami akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemerintah berkomitmen menegakkan akuntabilitas dan tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran etik di lingkungan aparatur negara.”
Keputusan ini menimbulkan spekulasi mengenai konsekuensi hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penyelidikan lebih lanjut oleh lembaga penegak hukum. Pengamat politik menilai bahwa tindakan ini dapat menjadi contoh bagi pejabat lain dalam menjaga integritas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Berikut ini rangkuman poin penting terkait keputusan tersebut:
- Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Hery Susanto.
- Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti keputusan tersebut.
- Keputusan ini menegaskan komitmen negara terhadap penegakan etika pejabat publik.
Hery Susanto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kementerian Sekretaris Negara, posisi yang memegang peran penting dalam mengawasi kinerja kementerian. Keputusan pemberhentian ini menutup bab kontroversial dalam kariernya.
Pengawasan internal dan eksternal diharapkan semakin kuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.