Setapak Langkah – 09 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka sedang menelusuri lebih dalam peran Fuad Hasan, pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), setelah penahanan dua tersangka utama dalam kasus dugaan manipulasi kuota haji.
Kasus ini bermula ketika KPK mengungkap adanya indikasi suap dan persekongkolan antara beberapa pejabat biro haji dengan pihak swasta untuk memperoleh kuota haji secara tidak sah. Dua tersangka yang telah ditahan, yakni seorang pejabat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji (Ditjen PH) dan seorang pejabat di Kementerian Agama, diduga menerima uang gratifikasi untuk memfasilitasi alokasi kuota kepada Maktour.
Fuad Hasan, yang sekaligus menjabat sebagai direktur utama Maktour, belum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK menyatakan bahwa peranannya akan menjadi fokus penyelidikan selanjutnya karena ada indikasi bahwa ia menjadi perantara dalam proses korupsi tersebut.
- Langkah awal KPK: melakukan pemeriksaan dokumen alokasi kuota haji sejak 2022.
- Pengumpulan bukti: memeriksa rekaman telepon, transfer bank, dan catatan keuangan Maktour.
- Wawancara saksi: melibatkan pejabat kementerian, anggota biro haji, dan pihak-pihak terkait lainnya.
- Koordinasi lintas lembaga: bekerja sama dengan Kejaksaan dan Polri untuk mengamankan barang bukti.
Pihak KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini belum selesai dan akan terus berlanjut hingga seluruh jaringan korupsi terungkap. Jika terbukti, Fuad Hasan dapat dikenai dakwaan pencucian uang, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan.
Reaksi masyarakat dan organisasi keagamaan pun beragam. Beberapa tokoh menilai kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak negatif terhadap persepsi publik terhadap program haji negara.
Ke depan, KPK berjanji akan memperketat pengawasan terhadap biro penyelenggara haji dan meningkatkan mekanisme akuntabilitas agar tidak terjadi penyalahgunaan kuota lagi.