Setapak Langkah – 05 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Menteri Dalam Negeri (Imigrasi) Silmy Karim setelah ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Penangkapan dan penyidikan ini menambah daftar pejabat tinggi yang kini berada di bawah sorotan aparat penegak hukum.
- 14 Mei 2024 – KPK menerima laporan awal mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin tinggal WNA.
- 21 Mei 2024 – Tim penyidik melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap sejumlah saksi dan dokumen terkait.
- 28 Mei 2024 – Silmy Karim resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
- 29 Mei 2024 – KPK melaksanakan penggeledahan di rumah Silmy Karim, menemukan sejumlah barang bukti termasuk catatan keuangan, dokumen izin tinggal, dan bukti transfer uang.
Berita ini menimbulkan keprihatinan publik terkait integritas pejabat publik dalam mengelola kebijakan imigrasi. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk di kalangan pejabat tinggi, demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. KPK menyatakan akan terus mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap seluruh jaringan gratifikasi yang diduga terjadi.