Setapak Langkah – 05 Juni 2026 | JAKARTA, 5 Juni 2026 – Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Perdagangan Secara Elektronik (Permendag PMSE) pada Senin (3/6/2026). Revisi ini menambahkan aplikasi ride‑hailing dan platform akomodasi ke dalam kategori “penyelenggara” untuk memperkuat ekosistem produk lokal dan perdagangan digital di tanah air.
Dengan perubahan regulasi ini, pelaku usaha di sektor transportasi online dan penyedia akomodasi digital mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas. Mereka kini wajib mendaftarkan diri sebagai penyelenggara, mematuhi standar keamanan data, serta melaporkan transaksi sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.
Berikut adalah poin‑poin utama dalam revisi Permendag PMSE:
- Penambahan definisi “penyelenggara” yang mencakup platform ride‑hailing dan akomodasi.
- Kewajiban registrasi dan perizinan bagi penyelenggara melalui Sistem Perizinan Online (OSS).
- Standar perlindungan konsumen, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa.
- Ketentuan pelaporan transaksi secara real‑time untuk meningkatkan transparansi pajak.
- Penerapan sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan.
Selain itu, revisi ini menekankan dukungan terhadap produk lokal. Penyedia layanan ride‑hailing diwajibkan menampilkan opsi transportasi yang menggunakan kendaraan berbasis energi bersih serta memprioritaskan driver lokal. Platform akomodasi diharapkan menonjolkan properti milik UMKM Indonesia dalam katalog mereka.
Berikut rangkuman singkat manfaat bagi pelaku usaha:
| Kelompok Usaha | Manfaat Utama |
|---|---|
| Ride‑hailing | Legalitas yang jelas, akses ke program insentif kendaraan listrik, dan perlindungan data penumpang. |
| Akomodasi | Pengakuan resmi sebagai penyelenggara, kemudahan pajak, dan promosi di platform pemerintah. |
Para pelaku industri menyambut baik langkah ini, menganggapnya sebagai upaya memperkuat ekosistem digital Indonesia sekaligus melindungi konsumen. “Regulasi yang adaptif akan mendorong inovasi sekaligus memastikan persaingan yang sehat,” ujar seorang eksekutif salah satu aplikasi ride‑hailing terkemuka.
Dengan revisi Permendag PMSE, diharapkan sektor digital akan berkontribusi lebih signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan membuka lapangan kerja baru, khususnya bagi pekerja mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kini dapat beroperasi dengan landasan hukum yang kuat.