Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Jakarta, 4 Juni 2026 – Pada sidang terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nicko Widjaja, mantan pimpinan TaniHub, menyampaikan pledoi yang menegaskan tidak terdapat unsur mens rea, kickback, maupun keuntungan pribadi dalam dugaan kasus korupsi yang menimpanya.
Dalam pernyataannya, Nicko menyoroti beberapa hal penting:
- Investasi TaniHub ke dalam daftar pendek (short list) sudah terdaftar sebelum ia menjabat, sehingga ia tidak memiliki peluang untuk memanipulasi proses seleksi.
- Ia tidak pernah menerima atau meminta pembayaran tambahan (kickback) dari pihak manapun terkait proses investasi tersebut.
- Seluruh keputusan investasi diambil berdasarkan pertimbangan bisnis dan tidak ada kepentingan pribadi yang terlibat.
- Nicko menegaskan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) yang dapat dibuktikan karena semua tindakan yang diambil berada dalam lingkup wewenang dan prosedur perusahaan.
Selain itu, Nicko juga menambahkan bahwa semua dokumen dan catatan keuangan TaniHub telah diaudit secara independen oleh pihak ketiga, yang tidak menemukan indikasi penyalahgunaan dana atau konflik kepentingan.
Pleidoi tersebut disampaikan dihadapan hakim, jaksa, serta publik media. Meskipun demikian, proses hukum masih berlanjut dan putusan akhir masih menunggu pertimbangan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu perusahaan agritech terbesar di Indonesia, yang telah berkontribusi signifikan pada digitalisasi sektor pertanian. Penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor dan publik terhadap ekosistem startup di tanah air.