Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Berbagai kelompok koalisi lintas partai dan organisasi lingkungan mengajukan tekanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perubahan mendasar pada Undang-Undang (UU) Kehutanan yang saat ini sedang dibahas. Menurut koalisi, rangkaian pembahasan belum menyentuh isu-isu krusial terkait tata kelola hutan, sehingga berpotensi memperpanjang masalah degradasi dan konflik lahan.
Koalisi yang terdiri atas partai politik, LSM, dan akademisi menyoroti beberapa titik lemah dalam rancangan UU, antara lain:
- Ketiadaan mekanisme yang jelas untuk mengintegrasikan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan.
- Kurangnya transparansi dalam pemberian izin penebangan dan konsesi.
- Pengaturan yang lemah dalam pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
- Ruang gerak yang terlalu luas bagi perusahaan besar tanpa pengawasan yang memadai.
Dalam sebuah pernyataan resmi, koalisi menuntut agar DPR menambahkan pasal-pasal yang mengatur:
- Pengakuan dan perlindungan hak adat secara tegas.
- Pembentukan badan independen yang mengawasi proses perizinan hutan.
- Penerapan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar hukum kehutanan.
- Pelibatan aktif masyarakat lokal dalam perencanaan dan evaluasi program rehabilitasi hutan.
Para pakar hukum lingkungan menilai bahwa revisi tersebut tidak hanya akan memperkuat keberlanjutan ekosistem, tetapi juga dapat menurunkan tingkat konflik agraria yang sering memicu ketegangan sosial. Selain itu, perbaikan tata kelola hutan diperkirakan akan meningkatkan kepercayaan investor asing yang menilai kepatuhan lingkungan sebagai faktor penting dalam keputusan investasi.
Namun, pihak-pihak yang mendukung status quo berargumen bahwa perubahan yang terlalu cepat dapat mengganggu proses administrasi dan menimbulkan ketidakpastian bagi industri kehutanan. Mereka menekankan perlunya pendekatan bertahap dan dialog terbuka antara semua pemangku kepentingan.
Dengan latar belakang tekanan internasional untuk menurunkan emisi karbon dan melestarikan keanekaragaman hayati, pemerintah dihadapkan pada pilihan strategis: mempercepat reformasi UU Kehutanan atau mempertahankan kerangka hukum yang sudah ada. Keputusan DPR dalam waktu dekat akan menjadi penentu arah kebijakan kehutanan Indonesia selama beberapa dekade mendatang.