Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, pada Senin resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah proses penyidikan selama beberapa minggu.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jakarta setelah KPK mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) yang berisi dugaan keterlibatan Silmy Karim dalam praktik suap terkait pengadaan layanan penitipan tahanan di luar negeri.
Dalam pernyataan resmi, Ketua KPK menegaskan bahwa bukti-bukti awal menunjukkan adanya indikasi pembayaran uang suap kepada pejabat Imipas untuk mempengaruhi proses tender. Penyelidikan masih berlangsung dan Silmy Karim akan menjalani proses hukum sesuai prosedur.
Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan akan menunggu hasil penyelidikan dan menegaskan hak tersangka untuk mendapatkan pembelaan hukum.
- Alasan penahanan: dugaan suap dalam tender layanan penitipan tahanan.
- Lokasi penahanan: rumah pribadi Silmy Karim, Jakarta Selatan.
- Durasi penahanan awal: 30 hari, dapat diperpanjang.
- Hak hukum: dapat mengajukan keberatan terhadap SPP.
Kasus ini menambah daftar pejabat tinggi yang kini berada di bawah penyelidikan KPK, menimbulkan pertanyaan tentang integritas dalam pengelolaan imigrasi dan pemasyarakatan di Indonesia.