Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Jakarta, 4 Juni 2026 – Tim Komisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor serta kediaman mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dengan beberapa anggota timnya. Pada kesempatan tersebut, aparat menahan sejumlah barang bukti berupa dokumen, handphone, dan laptop yang diduga terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan BGN, khususnya kasus MBG yang melibatkan sejumlah pejabat di ibu kota.
Penggeledahan dimulai pada pagi hari dan berlangsung selama beberapa jam. Petugas menemukan arsip-arsip internal, laporan keuangan, serta data elektronik yang mencakup percakapan dan dokumen transaksi. Semua barang tersebut kemudian diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan.
Berikut rangkuman temuan utama yang disita:
- Beberapa berkas laporan keuangan BGN tahun 2022‑2023 yang menunjukkan aliran dana yang tidak konsisten.
- Dokumen kontrak kerja sama dengan perusahaan MBG yang diduga menjadi sumber kerugian negara.
- Handphone milik Dadan Hindayana beserta perangkat seluler anggota timnya, yang mengandung riwayat komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
- Laptop yang berisi file spreadsheet, email, serta draft keputusan internal.
Dalam pernyataan resmi, Kejagung menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kepala Kejagung, Mahfud MD, menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga semua bukti terungkap secara menyeluruh.
Reaksi Dadan Hindayana melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa kliennya menolak semua tuduhan dan akan mengajukan pembelaan hukum yang kuat. Sementara itu, sejumlah organisasi anti‑korupsi menilai penggeledahan ini sebagai langkah positif dalam memerangi praktik korupsi di sektor publik.
Kasus ini menambah deretan investigasi terhadap pejabat publik yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti diharapkan dapat memperkuat dasar hukum bagi proses peradilan selanjutnya.