Setapak Langkah – 02 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu mengeluarkan putusan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus penggunaan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Majelis hakim memutuskan bahwa tidak ada alasan hukum yang cukup untuk menghentikan proses penyidikan, sehingga memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan dan penuntutan terhadap Andrie Yunus.
- Kasus bermula ketika Andrie Yunus ditangkap pada 15 Januari 2024 setelah dilakukan penembakan air keras oleh aparat kepolisian di kawasan Gelora Bung Karno.
- Polda Metro Jaya mengajukan praperadilan dengan alasan prosedur penangkapan tidak sesuai dengan standar operasional.
- Majelis hakim menilai bahwa prosedur yang dipersoalkan belum terbukti melanggar hak asasi secara material.
Putusan ini dianggap sebagai titik balik dalam penegakan hukum terkait tindakan aparat keamanan terhadap aktivis. Pengamat hukum menilai keputusan tersebut menegaskan prinsip bahwa penyidikan tidak dapat dihentikan tanpa dasar yang kuat.
Ke depan, proses hukum terhadap Andrie Yunus akan terus berjalan, termasuk kemungkinan pengajuan banding oleh pihak kepolisian jika merasa keberatan dengan putusan ini.