Setapak Langkah – 01 Juni 2026 | Belakangan ini, kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat Indonesia. Pelaku yang seringkali berposisi sebagai ustadz, kiai, atau pimpinan pondok menambah kompleksitas masalah karena mereka memegang otoritas religius sekaligus sosial.
Latarnya
Pesantren tradisional menjadi tempat pendidikan agama bagi jutaan santri. Namun, struktur hierarkis yang menempatkan para pemimpin di atas santri menciptakan dinamika kekuasaan yang rawan disalahgunakan. Budaya patriarki yang menganggap laki‑laki sebagai otoritas utama seringkali tidak dipertanyakan dalam lingkungan ini.
Bagaimana Patriarki Terselubung Agama
Beberapa pemimpin pesantren menginterpretasikan ajaran agama untuk memperkuat peran dominan mereka. Praktik “spiritualitas” dipakai sebagai kedok, sehingga tindakan seksual yang seharusnya dilarang dibungkus dengan argumen moral atau religius. Santri perempuan yang melaporkan pelecehan seringkali menghadapi stigma, intimidasi, atau bahkan pemecatan.
Relasi Kuasa dan Dampaknya
Hubungan kuasa yang tidak seimbang memunculkan pola perilaku yang melanggar hak asasi. Korban biasanya mengalami trauma psikologis, penurunan prestasi belajar, serta kehilangan rasa percaya diri. Dalam banyak kasus, kurangnya mekanisme pengaduan yang independen memperpanjang siklus kekerasan.
Tanggapan Hukum dan Masyarakat
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang menegaskan perlindungan terhadap anak dan perempuan, termasuk Undang‑Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, penegakan hukum di lingkungan pesantren masih lemah karena adanya otonomi internal yang menghalangi penyelidikan eksternal.
Masyarakat sipil, LSM, serta aktivis perempuan mulai menuntut transparansi dan akuntabilitas. Kampanye edukatif tentang hak korban, serta pelatihan bagi pengurus pesantren tentang batasan etis, menjadi langkah awal yang penting.
Langkah Preventif yang Direkomendasikan
- Mendirikan unit pengawas independen yang dapat menerima laporan tanpa takut pembalasan.
- Mengintegrasikan kurikulum anti‑kekerasan seksual dalam pendidikan pesantren.
- Memberikan pelatihan kepemimpinan berbasis kesetaraan gender bagi para ustadz dan kiai.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk monitoring rutin.
- Mendorong transparansi keuangan dan struktur organisasi pesantren agar tidak menutup ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Penanganan masalah ini memerlukan sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat luas. Hanya dengan menghapus lapisan budaya patriarki yang menyamarkan tindakan kriminal di balik religiusitas, korban dapat memperoleh keadilan dan pesantren dapat kembali menjadi tempat belajar yang aman dan berlandaskan nilai‑nilai Islam yang sesungguhnya.