Setapak Langkah – 31 Mei 2026 | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun aturan baru untuk standarisasi kemasan rokok guna memperkuat upaya kesehatan masyarakat. Rancangan tersebut mencakup ukuran, desain grafis, serta label peringatan yang lebih tegas.
Namun, perubahan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kaki lima (PKL) yang mengandalkan penjualan rokok sebagai bagian penting dari pendapatan harian mereka.
Permintaan Keterlibatan Pedagang Kaki Lima
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) secara resmi menuntut agar mereka dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi. APKLI menegaskan bahwa tanpa partisipasi aktif, usaha mikro dan kecil berisiko mengalami penurunan penjualan yang signifikan.
- Meminta dialog terbuka dengan Kemenkes.
- Mengusulkan penyesuaian standar yang mempertimbangkan kapasitas usaha kecil.
- Meminta mekanisme transisi yang memberikan waktu adaptasi.
Rincian Pokok Aturan yang Diusulkan
Berikut ini adalah poin-poin utama yang tercantum dalam draft aturan Kemenkes:
| Poin | Deskripsi |
|---|---|
| Ukuran standar kemasan | Ukuran tunggal untuk semua merek, mengurangi variasi ukuran. |
| Label peringatan | Peringatan grafis berukuran 85% permukaan kemasan, dengan teks peringatan berbahasa Indonesia. |
| Warna kemasan | Larangan penggunaan warna cerah yang menarik konsumen muda. |
| Informasi produsen | Nama, alamat, dan nomor registrasi produsen wajib dicantumkan. |
Reaksi Berbagai Pihak
Berbagai pemangku kepentingan telah memberikan tanggapan:
- Kemenkes: Menyatakan tujuan utama regulasi adalah melindungi kesehatan publik dan menekan konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja.
- APKLI: Menekankan bahwa standar baru dapat memengaruhi margin keuntungan PKL yang biasanya membeli dalam jumlah kecil.
- Industri Rokok: Mengakui perlunya penyesuaian, namun mengharapkan kebijakan yang tidak mengganggu distribusi di tingkat ritel.
Dalam pertemuan yang dijadwalkan pada akhir bulan ini, Kemenkes berjanji akan membuka forum konsultasi publik, termasuk perwakilan PKL, asosiasi pedagang, serta lembaga swadaya masyarakat.
Jika aturan tersebut disahkan, pedagang kaki lima diharapkan dapat menyesuaikan diri dalam jangka waktu enam bulan, dengan dukungan berupa pelatihan dan bantuan informasi mengenai persyaratan kemasan yang baru.