Setapak Langkah – 30 Mei 2026 | Dewan Promosi Perdagangan Internasional China (CCPIT) secara tegas menolak rancangan revisi Undang-Undang Keamanan Siber yang sedang dibahas oleh Uni Eropa. Penolakan ini disampaikan dalam sebuah pernyataan resmi yang menyoroti beberapa keberatan utama terkait kebijakan baru tersebut.
Rancangan revisi UE bertujuan memperketat standar keamanan digital, memperluas kewajiban penyedia layanan daring, serta menambah persyaratan bagi perusahaan asing yang beroperasi di pasar digital Eropa. Meskipun tujuan tersebut diklaim untuk melindungi infrastruktur kritis dan data pribadi warga Uni Eropa, pihak China menganggap regulasi tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi hubungan perdagangan dan teknologi antara kedua wilayah.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam revisi UU Keamanan Siber UE dan respons penolakan China:
- Ekspansi cakupan regulasi: EU ingin menerapkan persyaratan keamanan pada semua produk dan layanan digital, termasuk yang berasal dari negara ketiga.
- Obligasi audit dan pelaporan: Perusahaan harus melakukan audit keamanan secara berkala dan melaporkan insiden siber kepada otoritas UE.
- Kebijakan data lintas‑batas: Pembatasan aliran data ke luar wilayah UE kecuali memenuhi standar keamanan yang ketat.
- Penegakan hukum ekstrateritorial: UE berupaya menegakkan hukumnya terhadap perusahaan asing yang menyediakan layanan di pasar UE.
Pernyataan CCPIT menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kedaulatan digital China serta menimbulkan diskriminasi terhadap perusahaan teknologi China. Selain itu, China mengkhawatirkan bahwa persyaratan audit dan pelaporan yang berat dapat menjadi hambatan masuk pasar UE bagi produk dan layanan digital asal China.
Penolakan ini dapat memicu ketegangan dalam negosiasi perdagangan digital antara China dan Uni Eropa. Kedua pihak diperkirakan akan melanjutkan dialog untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan keamanan siber sekaligus menjaga kelancaran arus perdagangan dan inovasi teknologi.
Jika tidak tercapai kesepakatan, kemungkinan munculnya tindakan balasan atau pembatasan perdagangan digital dapat memengaruhi perusahaan multinasional yang bergantung pada rantai pasok teknologi lintas‑batas, serta menambah kompleksitas regulasi di pasar global.