Setapak Langkah – 30 Mei 2026 | Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah mencatat bahwa mantan Ketua Ombudsman RI yang kini berada dalam status nonaktif, Hery Susanto, sampai saat ini terlibat dalam sejumlah kasus hukum dan etik yang jumlahnya berkisar antara dua belas hingga empat belas. Pencatatan ini merupakan bagian dari upaya lembaga tersebut untuk memantau dan menilai integritas pejabat publik.
- Penyalahgunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
- Penggelapan dana yang dialokasikan untuk program pengawasan.
- Pelanggaran aturan konflik kepentingan dalam penunjukan pejabat struktural.
- Kasus dugaan suap terkait proyek pemerintahan daerah.
Majelis Etik menegaskan bahwa pencatatan ini belum berarti Hery Susanto dinyatakan bersalah, melainkan merupakan langkah administratif untuk memastikan setiap tuduhan dapat ditelusuri dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, ORI akan melakukan verifikasi mendalam terhadap setiap kasus, termasuk mengumpulkan bukti, mendengar keterangan saksi, dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri.
Jika terbukti melanggar kode etik atau hukum, Hery Susanto dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau bahkan pemidanaan tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Keputusan akhir akan dikeluarkan oleh Majelis Etik setelah proses pemeriksaan selesai.
Pencatatan ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan publik dan politisi. Sebagian menganggap langkah ORI sebagai upaya transparansi yang diperlukan untuk menegakkan akuntabilitas pejabat publik, sementara yang lain menilai bahwa proses ini masih terlalu panjang dan belum memberikan kejelasan bagi korban potensial.
Kasus Hery Susanto juga menambah daftar contoh di mana pejabat tinggi Indonesia berada di bawah sorotan hukum, mengingat sebelumnya beberapa mantan pejabat pernah terjerat kasus korupsi dan pelanggaran etik. Pengawasan ketat terhadap pejabat publik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.