Setapak Langkah – 30 Mei 2026 | Pihak militer Indonesia (TNI) kembali tampil dalam operasi penertiban keamanan jalan raya di Jakarta dengan membantu kepolisian memberantas aksi begal. Langkah ini mendapat sorotan publik dan komentar dari kalangan pakar hukum, terutama mengenai prosedur kolaborasi antara TNI dan kepolisian.
Latar Belakang Operasi
Beberapa pekan terakhir, kepolisian DKI Jakarta melaporkan peningkatan kasus perampokan jalan (begal) yang menimbulkan keresahan warga. Untuk mempercepat penanggulangan, Polri meminta dukungan TNI dalam bentuk patroli gabungan, penggunaan kendaraan militer, serta intelijen lapangan. Menurut pejabat kepolisian, sinergi ini diharapkan meningkatkan kecepatan respons dan menurunkan angka kejahatan jalanan.
Pendapat Pakar Hukum
Edi Hasibuan, pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, menilai kolaborasi tersebut memiliki nilai positif asalkan didasarkan pada permintaan resmi kepolisian. Ia menekankan bahwa TNI tidak boleh bertindak secara mandiri dalam urusan kepolisian karena hal itu dapat menimbulkan pelanggaran prinsip pemisahan fungsi antara aparat keamanan.
Implikasi Hukum dan Prosedur
- Setiap intervensi TNI harus berlandaskan Surat Perintah atau permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian wilayah setempat.
- Operasi bersama harus dilaporkan kepada Kementerian Pertahanan serta Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
- Penggunaan kekuatan harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk prinsip proporsionalitas dan hak asasi manusia.
- Setelah operasi selesai, hasil dan evaluasi harus diserahkan kepada lembaga pengawas internal masing-masing institusi untuk akuntabilitas.
Dengan kerangka hukum yang jelas, sinergi antara TNI dan kepolisian dapat menjadi model penanggulangan kejahatan yang efektif tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.