Setapak Langkah – 29 Mei 2026 | Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadsipenad), Brigjen Donny Pramono, menyatakan bahwa penayangan film "Pesta Babi" merupakan contoh nyata kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
Berikut beberapa poin utama yang disampaikan oleh Kadsipenad:
- Film "Pesta Babi" dianggap sebagai karya seni yang mengekspresikan pandangan tertentu.
- Kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang‑Undang No. 9/1998 tentang Kebebasan Pers.
- Jika ada unsur yang melanggar hukum, seperti pencemaran nama baik atau penyebaran pornografi, maka proses penegakan hukum tetap dapat dilakukan.
Reaksi publik terhadap pernyataan TNI AD beragam. Sebagian kalangan mengapresiasi penegasan hak kebebasan berpendapat, sementara yang lain menilai film tersebut mengandung muatan yang dapat menyinggung nilai moral dan budaya masyarakat.
Pengamat hukum menambahkan bahwa kebebasan berekspresi tidak bersifat mutlak; ia harus seimbang dengan perlindungan terhadap hak-hak individu lain dan kepentingan umum. Oleh karena itu, setiap karya yang menimbulkan kontroversi biasanya akan melewati proses penilaian di lembaga sensor film sebelum dipublikasikan.
Kasus ini menyoroti dinamika antara kebebasan kreatif, regulasi media, dan persepsi masyarakat dalam era digital yang semakin terbuka. Diskusi lebih lanjut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang menyeimbangkan hak kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab sosial.