Setapak Langkah – 27 Mei 2026 | Abu Janda, tokoh kontroversial yang dikenal lewat aktivitas politiknya, kembali menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan yang menuding provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebagai \”barbar\” dalam konteks Amerika Serikat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah pidato yang kemudian dipublikasikan secara luas di media sosial dan sejumlah platform daring.
Dalam pidatonya, Abu Janda mengkritik kebijakan imigrasi dan hubungan diplomatik antara Sumbar dengan Amerika, menyebutkan bahwa sikap provinsi tersebut “meniru” tindakan keras yang dianggapnya tidak manusiawi. Kalimat tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan pejabat setempat, yang menilai pernyataan itu melanggar norma kesopanan serta menimbulkan potensi kebencian terhadap daerah tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Persatuan Pers (DPP) Ikatan Karyawan Media (IKM) segera melaporkan kasus ini kepada Komisi I (Komisi I) DPR RI. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Pasal 28 ayat (2) UU No.40/2008: Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan atau menyiarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
- Pasal 156 KUHP: Menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kegelisahan masyarakat dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.
Jika terbukti bersalah, Abu Janda dapat menghadapi sanksi pidana berupa penjara atau denda, serta kemungkinan pencabutan hak politik seperti larangan mencalonkan diri dalam pemilihan umum. Selain itu, pihak berwenang dapat menuntut ganti rugi atas kerugian moral yang timbul akibat penyebaran ujaran tersebut.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya batasan kebebasan berpendapat dalam konteks demokrasi Indonesia. Sementara konstitusi menjamin hak berpendapat, namun penyampaian yang mengandung kebencian atau diskriminasi dapat diproses secara hukum. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan menegakkan aturan secara konsisten untuk mencegah penyebaran ujaran yang dapat memecah belah persatuan.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana regulasi ujaran kebencian dapat diterapkan terhadap tokoh publik. Mereka menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat dan figur publik mengenai batasan kata-kata yang dapat menyinggung identitas wilayah atau kelompok tertentu.