Setapak Langkah – 27 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini memutuskan kasus akta palsu terkait transaksi jual‑beli sebuah kapal yang melibatkan terdakwa Mochamad Wildan. Menurut putusan hakim, Wildan dinyatakan bersalah memberikan keterangan palsu pada akta otentik, namun hukuman yang dijatuhkan terbilang ringan, sehingga ia segera dibebaskan dan tidak lagi menjadi tahanan kota.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 ketika pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen jual‑beli kapal selam ukuran menengah. Penyidik menemukan bahwa akta jual‑beli yang diajukan kepada notaris mengandung data yang dimanipulasi, termasuk identitas pemilik, nilai transaksi, dan sertifikat kepemilikan kapal.
Berikut rangkaian proses hukum yang terjadi:
- Juli 2023: Laporan diterima oleh Polri; penyelidikan awal mengidentifikasi Mochamad Wildan sebagai pihak yang menyiapkan dokumen palsu.
- September 2023: Penyidik mengamankan bukti berupa salinan akta, rekaman percakapan, dan bukti transfer dana.
- November 2023: Jaksa menuntut Wildan dengan pasal pemberian keterangan palsu pada akta otentik.
- Januari 2024: Persidangan dimulai, melibatkan saksi korban pembeli kapal dan notaris yang menandatangani akta.
- Februari 2024: Hakim menjatuhkan vonis ringan, mengingat tidak ada kerugian materi yang signifikan dan terdakwa mengakui perbuatannya.
Sementara itu, pelapor yang awalnya melaporkan kasus tersebut, yaitu seorang pengacara bernama Andi Prasetyo, juga dinyatakan terlibat dalam proses manipulasi dokumen. Majelis hakim menemukan bahwa Andi Prasetyo memberikan arahan teknis dalam penyusunan akta palsu, meskipun tidak secara langsung menandatangani dokumen.
Keputusan hakim menimbulkan beragam reaksi. Di satu sisi, pihak keluarga terdakwa menyambut baik kebebasan Wildan, mengklaim bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah proporsional. Di sisi lain, aktivis anti‑korupsi menilai bahwa vonis ringan tidak cukup memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa, terutama yang berpotensi mengganggu pasar kapal komersial.
Pengamat hukum menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dalam kasus pemalsuan dokumen, mengingat dampaknya tidak hanya pada pihak yang dirugikan secara finansial, melainkan juga pada kepercayaan publik terhadap institusi notaris dan pasar aset maritim.