Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha dari Kabupaten Pacitan yang dikenal dengan inisial CYM. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil penggeledahan yang sebelumnya telah dilakukan di kediamannya.
CYM, yang juga berstatus sebagai ibu rumah tangga, memiliki sejumlah usaha di daerah tersebut, termasuk di sektor perdagangan dan pertanian. Pada awal pekan lalu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sejumlah barang serta dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
Berikut adalah poin-poin penting yang diungkap dalam pemeriksaan tersebut:
- Penggeledahan mengamankan barang-barang elektronik, catatan keuangan, dan beberapa surat perjanjian yang belum jelas legalitasnya.
- Tim KPK mencatat adanya indikasi adanya suap atau gratifikasi dalam proses perizinan usaha.
- CYM diminta memberikan penjelasan tertulis terkait sumber dana dan hubungan bisnisnya dengan pejabat daerah.
Pihak KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih bersifat preliminer dan belum ada penetapan tuduhan resmi. Namun, mereka menyatakan akan melanjutkan penyelidikan jika bukti-bukti yang terkumpul menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Masyarakat Pacitan menanggapi kejadian ini dengan beragam pendapat. Sebagian mengharapkan transparansi dan akuntabilitas, sementara yang lain khawatir akan dampak negatif terhadap iklim investasi di wilayah tersebut.
Jika terbukti bersalah, CYM dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang KPK serta peraturan perundang‑undangan terkait anti‑korupsi.